Ada Balapan Formula E di Ancol, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 03 Juni 2023
Ada Balapan Formula E di Ancol, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas mengantisipasi kepadatan karena adanya balap Formula E di Jakarta E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, rekayasa ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamtibselancar) lalu lintas di sekitar lokasi.

Baca Juga

Tiket Formula E Jakarta Ludes Terjual

Ada tiga kategori rekayasa lalu lintas yang telah disiapkan antara lain situasi hijau, situasi kuning dan situasi merah. Hal itu melihat kapasitas kantong parkir yang disediakan di Taman Impian Jaya Ancol.

Situasi hijau ketika kendaraan masih tertampung pada kantong parkir dalam Ancol. Sirkulasi lalu lintas baik di dalam maupun di luar Ancol berjalan normal.

Sementara, situasi kuning ketika kantong parkir di Ancol sudah dipenuhi kendaraan. Antrean di pintu masuk Ancol juga sudah mulai padat Radius 100 -500 meter. Dimana sebagian jalan di dalam Ancol sudah digunakan sebagai lokasi parkir.

Ofisial memindahkan mobil Formula E Gen 3 usai sesi foto pembalap Formula E di AGI Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Jakarta, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp
Ofisial memindahkan mobil Formula E Gen 3 usai sesi foto pembalap Formula E di AGI Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Jakarta, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp

Situasi kuning ini juga akan dilakukan pengalihan arus di setiap pintu masuk Ancol, Jembatan Hailay, Tl Bintang Mas, TL Pasir Putih dan Jembatan PLTU arah ke pintu karnaval. Parkir akan diarahkan ke kantong parkir cadangan sekirar kemayoran.

"Dari arah Penjaringan, Lodan Raya - RE Martadinata, dari Arah Gunung Sahari - RE Martadinata. Dari arah tol, keluar Ancol barat di tutup, dialihkan ke arah Kemayoran," tuturnya di Jakarta, Sabtu (3/6).

Baca Juga

PLN Siap Pasok Listrik untuk Formula E 2023 dengan Daya 3.876 KVA

Sedangkan situasi merah, ketika kantong parkir di Ancol sudah tidak mampu menampung kendaraan dan kantong parkir cadangan di luar kawasan Ancol sudah penuh. Jalan di sekitar Kawasan Ancol macet, sirkulasi lalu lintas tidak bergerak radius kemacetan 1 km.

Pengalihan arus juga dilakukan di setiap pintu masuk Ancol. Dari arah tol keluar Ancol barat di tutup dan keluar Ancol timur ditutup.

Kemudian, dari arah Penjaringan dialihkan di perempatan Parangtritis belok kanan kembali ke Penjaringan atau Kampung Bandan arah Taman Sari.

"Dari arah Gunung Sahari dialihkan ke kiri Jalan Mangga Dua Raya. Dari arah Kemayoran putar balik di Bundaran Kemayoran atau masuk ke Tol Kemayoran atau ke kampung Pademangan Timur. Dari arah Tanjung Priok ke RE Martadinata- Gunung Sahari," terangnya.

Sementara untuk tol yang akan dialihkan di antaranya:

1. Dilakukan pengalihan arus di keluar Ancol barat, keluar Kemayoran dan keluar Ancol timur dari arah.

2. Dari arah Bandara diarahkan ke keluar Tol Tanjung Priok, Jalan Yos Sudarso, Jl Enggano - RE Martadinata atau pos 6 putar balik-masuk di GT Tanjung Priok 2 atau putar balik depan Mapolres masuk gate Kebon Bawang.

3. Dari arah Cawang/Tanjung Priok diarahkan ke keluar tol Gedong Songo, kemudian dan ke Lodan Raya kembali. (Knu)

Baca Juga

PSI Minta Pj Heru Tak Fokus Ajang Formula E, Mending Layani Rakyat

#Formula E #Rekayasa Lalin #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan